Enam Orang Tersangka Berhasil Diamankan Polres Ponorogo, Warga Tani Lega

    Enam Orang Tersangka Berhasil Diamankan Polres Ponorogo, Warga Tani Lega

    PONOROGO - Akhirnya keluhan warga masyarakat terjawab setelah Polsek Sambit Polres Ponorogo berhasil mengamankan sejumlah pelaku pencurian onderdil peralatan diesel untuk pengairan areal persawahan. 

    Kini warga tani pun merasa lega karena biang keladi mesin diesel untuk pengairan sawah yang sering hilang sudah ditemukan siapa pelakunya.

    Para pelaku yang berjumlah sekitar enam orang ini rata-rata berusia masih anak-anak atau remaja. 

    Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo menyampaikan, penangkapan terhadap para pelaku setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.

    "Adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika di lokasi tersebut sering terjadi aksi pencurian mesin diesel yang digunakan untuk pengairan areal sawah, "ungkap AKBP Catur saat gelar konferensi pers kemarin, Rabu (8/6/22).

    Setelah Polisi melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial SBM (14) disalah satu rumah warga di dukuh Sanan Desa Ngadisanan Kecamatan Sambit,

    Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga SBM ini kata AKBP Catur, terungkaplah pelaku lainnya beserta semua barang bukti yang saat ini sudah berstatus tersangka.

    "Lima pelaku lain berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di tempat yang berbeda-beda. Kelimanya ABS (13), APR (13), RN (17), AAPG (14), dan MAE (16) semuanya warga Sambit Ponorogo, "jelas AKBP Catur.

    Lebih lanjut Kapolres Ponorogo ini mengatakan, petugas juga melakukan penggeladahan dan mengamankan barang bukti yang sengaja dibuang ke sungai oleh para pelaku.

    "Para tersangka ini sempat membuang barang bukti ke sungai, namun akhirnya semua bisa kita amankan, " tambah AKBP Catur.

    Barang bukti yang diamankan Polisi antara lain 7 buah pompa diesel, 2 set kunci shock, 7 buah rotor, 2 sepeda motor merk Honda sebagai alat kejahatan dan ada beberapa batang bukti lain. 

    "Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, "pungkas AKBP Catur. (**19/YY)

    PONOROGO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Takziah ke Rumah Ridwan Kamil, AHY Sampaikan...

    Artikel Berikutnya

    Komisi C DPRD Ponorogo Sidak Jembatan Kancil,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Korem 012/TU Gelar Doa Bersama Peringati Hari Pahlawan 2024
    Application Programming Interface (API): Jembatan Ajaib di Dunia Digital

    Ikuti Kami